Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017

PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepemilikan, Tugas dan wewenang Pemerintah daerah, Peran Dan Tanggung Jawab pemuda, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Pengharagaan, Pendanaan, Dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LD 2017/216
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan