modal-penyertaan-BUMD
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dengan tidak dipenuhinya penyertaan modal sebagai modal dasar yang wajib disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pada PT. Manggarai Multi Investasi sampai dengan tahun 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Manggarai No. 3 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
- 3 halaman; 2 halaman penjelasan
|