peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5; Penambahan ketentuan pada pasal 4; penghapusan bab III, pasal 10 dan pasal 11; penambahan Bab IIIA dan penambahan pasal baru; perubahan pada pasal 16;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat