Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 memuat perubahan tentang: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp1.506.665.463.527,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Rp 1.208.875.326.097,00 2. Belanja Daerah Rp 1.503.415.463.527,00 Surplus/ (Defisit) Rp(294.540.137.430,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp297. 790.137 .430,00 b. Pengeluaran Rp3.250.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp294.540.137.430,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 2. Ketentuan dalam Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, sehingga Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran la. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran la. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran la yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah, sedangkan yang lainnya tidak mengalami perubahan, sehingga Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan KeluargaBerencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat