Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 memuat perubahan tentang: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp1.506.665.463.527,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Rp 1.208.875.326.097,00 2. Belanja Daerah Rp 1.503.415.463.527,00 Surplus/ (Defisit) Rp(294.540.137.430,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp297. 790.137 .430,00 b. Pengeluaran Rp3.250.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp294.540.137.430,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 2. Ketentuan dalam Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, sehingga Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran la. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran la. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran la yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah, sedangkan yang lainnya tidak mengalami perubahan, sehingga Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan KeluargaBerencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.05
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Tapin No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  3. PERBUP Kab. Tapin No. 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan