TATA CARA KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN PADA WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2019/NO.711
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulasewi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: subyek kerja sama; obyek dan jenis kerja sama; jangka waktu dan luas areal kerja sama; prosedur kerja sama; tugas dan tanggung jawab pelaku kerja sama; dan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
- 13 halaman; Lampiran 14 halaman.
|