pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2020/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menegakkan disiplin pegawai negeri sipil dan menjamin terlaksananya penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Dan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung .
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Perbup ini terdiri : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hukuman Disiplin; Bab III Mekanisme Penyelesaian; Bab IV Tim Pemeriksa; Bab V Upaya Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
- 68 Halaman
|