Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jenis Pajak Daerah; Kewenangan; Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Daring; Sistem Daring Pajak Daerah; Pembukaan Rekening, Penyetoran Dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak; Pembayaran Pajak Terutang Dan Pelaporan Pajak; Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Secara Manual; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat