ABSTRAK: |
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak
pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga
diperlukan upaya untuk membantu pemulihan ekonomi
serta stabilitas penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan fasilitas
pajak daerah dan retribusi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok, dimana penanganan terhadap
dampak ekonomi salah satunya adalah pemberian insentif
berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang
Perhubungan Daerah, Tata Cara pemberian keringanan,
pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
e. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah mengeluarkan
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok sampai dengan
tanggal 29 Mei 2020 melalui Keputusan Wali Kota Depok
Nomor: 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pemberian Insentif Retribusi Daerah berupa Pembebasan
Sanksi Administratif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Pembebasan Retribusi Terminal Dalam Masa
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota
Depok;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
- terdiri dari 7 pasal, 5 bab yaitu KETENTUAN UMUM , MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN , PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR , PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL, KETENTUAN PENUTUP
|