Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Terintegrasi, Program Jamkesda Non Teregister, Pelayanan Rujukan, Pelayanan Rumah Singgah Pada Pasien Rujukan, Tata Laksana Pendanaan Dan Pembiayaan, Serta Monitoring Dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat