PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2019/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 7 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Struktur dan besarnya perubahan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Besaran tarif retibusi parkir insidentil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
- 3 halaman.
|