struktur organisasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD.2019/60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
- Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana;
d. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
e. Kelompok Jabatan Pelaksana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2017 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 31 Halaman
|