usunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan; c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; e. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan; f. Bidang Penelitian dan Pengembangan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat