Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; b. Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja; c. Bidang Pembinaan Masyarakat; d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; e. Bidang Penegakan Peraturan Daerah; f. Bidang Perlindungan Masyarakat; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat