Susunan organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Perdagangan; d. Bidang Koperasi; e. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); f. Bidang Perindustrian; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat