Susunan organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang pariwisata; d. Bidang Pemasaran Pariwisata; e. Bidang Kebudayaan; f. Bidang Kepemudaan dan Olahraga; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat