Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup; d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; f. Bidang Konservasi, Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Bina Lingkungan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat