Susunan organisasi Dinas Perhubungan ditetapkan dengan tipe A, terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Lalu Lintas; d. Bidang Angkutan dan Sarana; e. Bidang Prasarana; f. Bidang Pengembangan dan Keselamatan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat