Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas; d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; e. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat