hewan-potong-retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-9138 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 8 angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retibusi Rumah Potong Hewan;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggrai No. 9 tahun 2012
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5, pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
- 6 halaman; 1 halaman penjelasan
|