Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Bentuk- Bentuk Kekerasan; IV. Hak-hak Korban; V. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; VI. Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat