Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 54 Tahun 2017

PEDOMAN BELANJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KUTE DAN BELANJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN KUTE DALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggunaan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Pembinaan Kemasyarakatan Kute; BAB III Mekanisme Pengelolaan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Pembinaan Kemasyarajatan Kute; BAB IV Prioritas Penggunaan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute; BAB V Prioritas Penggunaan Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute; BAB VI Pencairan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 54 Tahun 2017 tentang PEDOMAN BELANJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KUTE DAN BELANJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN KUTE DALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kutacane
Tanggal Penetapan
14 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2017
Tanggal Berlaku
14 Januari 2017
Sumber
BD. 2017/ No. 54
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan