belanja penyelenggaraan dan pembinaan kute
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD. 2017/ No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BELANJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KUTE DAN BELANJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN KUTE DALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan kute, agar transparan dan akuntabilitas perlu diatur pedoman belanja penyelenggaraan pemerintahan kute dan belanja pembinaan kemasyarakatan kute dalam kabupaten Aceh Tenggara.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014;PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENKEU Nomor 49/PMK.07/2016; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 51 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggunaan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Pembinaan Kemasyarakatan Kute; BAB III Mekanisme Pengelolaan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Pembinaan Kemasyarajatan Kute; BAB IV Prioritas Penggunaan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute; BAB V Prioritas Penggunaan Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute; BAB VI Pencairan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2017.
- Dengan berlakunya peraturan ini maka Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 03 tahun 2016 tentang Penetapan Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Kute dan Pembinaan Kemasyarakatan Kute dalam Kabupaten Aceh Tenggara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 17 hal
|