Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, serta penyisipan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 20A, dan Pasal 21A Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat