Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, serta penyisipan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 20A, dan Pasal 21A Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.732
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan