organisasi upt rsud madani sulteng
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2020/NO.730
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C merupakan jabatan struktural sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan penyesuaian;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018
- 3 halaman.
|