Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RANGGA KABUPATEN SUBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RANGGA KABUPATEN SUBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
LD 2019/1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Subang No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan