Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerasipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan kerasipan; 4. Pengelolaan Arsip Dinamis; 5. Pengelolaan Arsip Statis; 6. Autentifikasi Arsip; 7. Pengendalian dan Pengawasan; 8. Organisasi Profesi, Peran Aktif Masyarakat, dan Penghargaan; 9. Larangan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penyidikan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
LD.2020/No.02
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan