Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerasipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan kerasipan; 4. Pengelolaan Arsip Dinamis; 5. Pengelolaan Arsip Statis; 6. Autentifikasi Arsip; 7. Pengendalian dan Pengawasan; 8. Organisasi Profesi, Peran Aktif Masyarakat, dan Penghargaan; 9. Larangan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penyidikan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat