Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA REMAJA INDRAMAYU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 7 pasal dan 5 bab yaitu : KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYERTAAN MODAL, PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA REMAJA INDRAMAYU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
LD 2020/01
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan