Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2020

PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA NON ALAM PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BELITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak bencana non alam penyebaran wabah corona virus disease 2019 di Kabupaten Belitung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun ketentuan yang diatur adalah tentang tujuan dan kriteria bantuan, tim koordinasi, pelaksanaan, pembiayaan dan pertanggungjawaban,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA NON ALAM PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BELITUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan