Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2020

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1, yaitu jumlah pendapatan dan belanja daerah. Selain itu juga mengubah Rincian Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 8
Subjek
APBD - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan