Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, dan menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 31.A, selain itu juga mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat