Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha dengan memperhatikan asas-asas penanaman modal daerah, tujuan penyelenggaraan penanaman modal daerah dan sasaran penyelenggaraan penanaman modal daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2018
Sumber
LD 2018/8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1209 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan