Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020

Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah DR.Hasri Ainun Habibie termasuk didalamnya Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Laporan Keuangan BLUD untuk tujuan konsolidasi, serta Review dan Audit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2020
Tanggal Berlaku
31 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No. 22
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1006 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan