Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016

Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BN 2017/ NO. 75; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenlu No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Permenlu No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan