PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HASRI AINUN HABIBIE
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/No. 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Ayat (3) Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr.Hasri Ainun Habibie, menyatakan penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar hukum Peraturan UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Provinsi Gorontalo No.8 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah DR.Hasri Ainun Habibie
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
|