Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2015

Persyaratan Dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka Di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka Di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
30 September 2015
Tanggal Berlaku
30 September 2015
Sumber
BN 2015/ NO. 1458; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenlu No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka Di Kementerian Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan