Peraturan ini mengatur tentang Denda atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan, yang berisi: Ketentuan Umum; Ketentuan Pelaksanaan Denda; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat