Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 74 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan Dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu Ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf b.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan Dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/No.74
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan