PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2020/No. 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan keputusan Gubernur Gorontalo Nomor; 118/32/III/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Non Alam Akibat Virus Corona di Provinsi Gorontalo.
- Dasar hukum peraturan UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perda Prov Gorontalo No.03 Tahun 2006; Perda Prov Gorontalo No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Gorontalo No.9 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/III/2020; SE Mendagri No. 440/2436/SJ Tanggal 17 Maret 2020
- Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|