Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020

Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya mengatur tentang Nilai-nilai Dasar Bagi ASN, Kode Etik ASN, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor, Mekanisme Penegakan Kode Etik, Rehabilitasi, Serta Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2020
Tanggal Berlaku
31 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No. 20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan