Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Derah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No. 19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 48 Tahun 2020 tentang Mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan