Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur untuk Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
BD.2020/No. 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan