PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 52 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2020/No. 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020 dan untuk melaksanakan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi/SKPD, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja serta untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersumber dari pergeseran anggaran.
- Dasar hukum peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.7/2020; Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2020; Perda Gorontalo No.10 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur untuk Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|