Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 47 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorontalo Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 47 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabatan APBD TA 2020
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  3. PERWALI Kota Gorontalo No. 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan