Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020

Pencegahan Peredaran Minuman Beralkohol, Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya, Larangan Merokok, Serta Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Peredaran Minuman Beralkohol, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Larangan Rokok serta Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanggulangan, Sanksi, dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Peredaran Minuman Beralkohol, Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya, Larangan Merokok, Serta Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2020/No. 07
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan