Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020

Penyelenggaraan Lembaga Adat Dulohupa Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Dulohupa Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembentukan dan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang dan kewajiban lembaga adat dulohupa, keanggotaan, masa bhakti dan syarat keanggotaan, berakhirnya keanggotan lembaga adat dulohupa, lambang lembaga adat dulohupa, sumber pembiyaan, pembinaan, pengawasan dan peloparan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Dulohupa Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan