Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan tata kelola Perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Prinsip dan tujuan, ruang lingkup, kewajiban BUMD menerapkan GCG, organ BUMD, pemilik modal/pemegang saham, dewan pengawas/komisaris/dewan komisaris, direksi, auditor eksternal atas laporan keuangan, informasi, keselamatan, kesempatan kesetaraan kerja, dan pelestarian lingkungan, monitoring dan evaluasi BUMD, hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders), etika berusaha, anti korupsi dan donasi, program pengenalan BUMD, pengukuran terhadap penerapan GCG, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan