Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Barito Utara ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan