Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang linglup Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi: a- Ragam Penyandang Disabilitas; b. Hak Penyandang Disabilitas; c. Pelaksanaan Penghormatan, Ferlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; d. Koordinasi; e. Pendanaan; f. Peran Serta Masyaral<at; dan g. Penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan