Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. pengakuan MHA; b. perlindungan MHA; c. hak-hak MHA; d. pemberdayaan MHA; dan e. penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan