Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020

PEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pembentukan desa Pansor Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e.meningkatkan daya saing Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan