Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Daeran Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan sistem elektronik pada
Pemerintah Daerah atau yang dikenar dengan
Femerintahan Daerah Berbasis Elektronik merupakan
bagran dari urusan komunikasi dan informatika yang
termasuk daram urusan wajib yang harus dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah d.an merupakan salah satu
upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
semakin elisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan
dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam
rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan;
- PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; UUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 11 Tahun 2o008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28
Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015.
- Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Daeran Berbasis Elektronik
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
- Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 7 Tahun 2019
- 24 Halaman
|