Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Pelaksanaan Pendidlkan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Gugus Tugas; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat